KUBET – Nusron: Pagar Laut di Bekasi Bakal Dibongkar Kementerian KP

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menaiki perahu untuk meninjau pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

Lihat Foto

BEKASI, KOMPAS.com – Setelah meninjau area pagar laut di Bekasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, pembongkaran pagar laut di Bekasi akan segera dilakukan.

Pembongkaran bakal dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Asal tahu saja, area pagar laut di Bekasi berlokasi di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Apa langkah kita? Bongkar. Langkah kita soal membongkar nanti saya koordinasi dengan Pak (Menteri) KKP,” jelas Nusron dalam tinjauannya ke area pagar laut Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Sertifikat Area Pagar Laut Bekasi Hasil Manipulasi Pejabat ATR/BPN

Menurut Nusron, pembongkaran tersebut dilakukan Kementerian PKP. Sedangkan Kementerian ATR/BPN hanya bertugas dalam menghapus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di area tersebut.

“Yang ini, kami enggak pernah menerbitkan sertifikat, sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta. Sehingga, itu kembali menjadi laut,” lanjut Nusron.

Adapun dalam tinjauannya, Nusron mengungkapkan motif dari terbitnya sertifikat di area pagar laut Bekasi.

Menurut dia, oknum pejabat Kementerian ATR/BPN menggeser peta warga yang telah menerima sertifikat.

Para pemilik sertifikat sebelumnya telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Baca juga: Girik, Asal Muasal SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Setidaknya, ada 89 bidang tanah yang dimiliki 84 orang berdasarkan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Maka, semula NIB hanya 11 hektar, menjadi 72 hektar.

“Yang tadi 72 ini, PTSL-nya terbit tahun 2021. Nah, kemudian dipindah, petanya dipindah ke laut Juli tahun 2022. Setahun kemudian,” jelas Nusron.

Hingga akhirnya diketahui, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET

KUBET

KUBET

KUBET

Kubet Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *